spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SPMB 2025: Sistem Zonasi Berubah Jadi Domisili, Kaltim Tunggu Regulasi Pusat

SAMARINDA – Sistem  Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya menggunakan mekanisme zonasi kini akan berubah menjadi berbasis domisili. Perubahan ini masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat, sebagaimana diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam keterangannya Januari lalu.

“Pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang lebih fleksibel berdasarkan masukan dari masyarakat di berbagai daerah,” kata Atip.

Bergerak lurus dengan pemerintah pusat, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Jasni, mengutarakan menunggu arahan selanjutnya untuk kemudian akan melakukan penyesuaian.

“Ini kami masih menunggu regulasi dari pusat. Jika Permendikbud yang baru kan sekarang menggunakan domisili, bukan zonasi. Ketika Permendikbud turun, kami akan lakukan penyesuaian,” katanya kepada awak media saat ditemui beberapa waktu lalu.

Sementara menunggu kebijakan baru, SPMB tahun ini masih akan menggunakan sistem yang sama seperti tahun lalu. Hanya saja, terdapat peningkatan jumlah penerimaan siswa baru karena lonjakan jumlah lulusan SMP.

“Dibanding tahun lalu, ada perubahan, tetapi tidak signifikan,” kata Jasni.

Di Samarinda, daya tampung sekolah mencapai 16 ribu siswa dengan penerimaan melalui empat jalur utama.

  1. Domisili – Prioritas bagi siswa yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan.
  2. Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Mutasi – Untuk siswa yang berpindah domisili serta anak guru.
  4. Prestasi – Bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img