SAMARINDA– Komisi III DPRD Kaltim merespons dihentikannya pembangunan smelter nikel di Kariangau Balikpapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan proyek tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba mengatakan, dari informasi yang didapat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, disebutkan PT MMP telah bersurat ke DLH terkait Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun sebelum terbit, perusahaan telah menggarap lahan di lokasi pembangunan smelter nikel itu. Disebutkan, ada 22,4 hektare lahan dimana 14,7 hektare diantaranya masuk lahan hutan mangrove.
“Permasalahan Amdal memang belum klir, mereka sudah pernah memohon. Masalah perizinan ini ke pusat, mungkin MMP berpikir sudah pasti keluar (Amdal). Padahal ada hal yang perlu diperhatikan,” terang legislator dapil Balikpapan tersebut Senin (18/4/2022).
Menurutnya dalam waktu dekat Komisi III akan meninjau lapangan, dan menghimpun data dan fakta yang ada. “Dilihat di lapangan apakah nanti perusahaan dapat denda. Di Balikpapan biasanya ada ganti rugi tanam tumbuhnya. Kita juga minta datanya MMP ini perusahaan mana, kalau perusahaan pusat pasti akan susah koordinasinya,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, telah terjadi pengupasan lahan di hutan mangrove Teluk Balikpapan. Akibat pembangunan smelter nikel tersebut, membuat zonasi mangrove disana menyusut. Apalagi ada anak sungai yang ditutup di area tersebut. Ia mengatakan pasti akan berdampak pada lingkungan.
“Walau dilihat di peta anak sungainya adalah anak sungai yang mati, bagaimana pun ini sudah menutup jalur alam,” tegasnya.
Kedepannya, Komisi III akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, mengawal permasalahan pembangunan smelter nikel yang saat ini telah disegel oleh Gakkum KLHK.
Sebagai informasi PT Mitra Murni Perkasa (MMP) merupakan perusahaan swasta penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berencana membangun smelter nikel yang memproduksi nickel matte dengan kapasitas produksi 27.800 ton per tahun. Smelter ini menggunakan teknologi Rotary-Kiln Electric Furnace (RKEF) pada lokasi sekitar 22,75 hektare di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.
Pembangun smelter nikel pertama di Kaltim ini terdiri dari pembangunan fasilitas utama, seperti stasiun penyimpanan bijih nikel, sitem tanur pengering, pembakaran dan pra-reduksi, sistem tanur listrik, pabrik sulifidasi, gudang homogenisasi batu bara, pabrik penyiapan batu bara dan dermaga.(eky)