spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soroti Masalah BBM dan Elpiji, Komisi III Kaltim Sebut Indonesia Unik

SAMARINDA – Kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dan 92 yang melibatkan Pertamina mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Komisi III, Abdulloh, mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk menggali lebih dalam tentang permasalahan tersebut.

“Nanti dengan Dinas ESDM. Ya dengar langsung lah, apa yang sejatinya terjadi?” ujarnya.

Terlepas dari itu, Abdulloh menilai penyalahgunaan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia bukanlah hal yang baru. Semisal soal minyak bersubsidi, banyak yang tidak berhak justru menyerobot juga hak-hak orang yang mestinya mendapatkan subsidi.

“Ini juga kan rancu akhirnya,” imbuhnya.

Mengambil contoh lain, seperti gas Elpiji 3 Kilogram atau Gas Melon, yang belakangan ini cukup sulit didapatkan oleh masyarakat kelas bawah. Secara tegas ia mengucapkan sebenarnya pemerintah telah menyiapkan, namun kenyataan di lapangan malah berkata lain, disalahgunakan.

“Nah inilah, Indonesia uniknya kan begitu,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu.

Pun kemudian ia sedikit menyentil sikap masyarakat yang menurutnya labil. Masyarakat selalu tidak ingin mengakui bahwa mereka adalah kaum miskin. Giliran sudah demo, kemudian ditanya siapa yang miskin, mereka enggan untuk angkat tangan, menurutnya begitu.

Lebih jauh, ia mengambil jalan tengah, tak ingin menyalahkan hanya dari satu pihak. Pemerintah dalam hal tertentu juga keliru, namun masyarakat juga seringkali labil.

“Jadi kita belum bisa menyalahkan satu pihak, sebelum mendengar langsung,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img