BONTANG – Aktivitas galian C di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang Lestari, yang diduga ilegal mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. Ia menegaskan setiap kegiatan galian C yang tidak memiliki izin resmi tergolong ilegal dan tidak dibenarkan.
“Maka saya sampaikan, untuk ke depannya yang mempunyai lahan harus sebisa mungkin, menguruskan perizinannya,” ucapnya, Senin (10/3/2025).
Meski demikian, Sahib juga melihat adanya manfaat dari galian C jika dikelola dengan baik. Ia mengakui bahwa aktivitas tersebut bisa menjadi sumber material untuk pembangunan di Kota Bontang.
“Akan tetapi, kalau memang ada lokasi yang layak untuk aktivitas galian C, maka kita harus mendukung. Memang ada faktor lain dari aktivitas ini, seperti longsor. Nantinya pasti kita cari jalan, untuk bisa mengantisipasi,” jelasnya.
Sehingga, Sahib beranggapan ada positif dan negatifnya dari galian C tersebut, dalam artian galian yang telah memiliki surat resmi atau izin.
“Saya memang membenarkan kalau di Bontang wajib memiliki lokasi untuk galian C. Akan tetapi saya menyampaikan dengan tegas, jika ilegal itu sangat tidak dibenarkan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R