spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sorot BTS di Kelay yang Belum Berfungsi Maksimal

TANJUNG REDEB – Base Transceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi di Kecamatan Kelay belum berfungsi maksimal. Hal itu disorot Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga. Dia membeberkan, permasalahan belum maksimalnya BTS tidak hanya terjadi di Kecamatan Kelay saja, namun wilayah pesisir juga mengalami hal serupa.

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kita minta segera menindaklanjuti permasalahan terkait telekomunikasi ini. Ini kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Terkait MBPS yang kecil di Kecamatan Kelay, Saga mendorong OPD terkait segera mengusulkannya ke pemerintah pusat sebagai pihak berwenang yang menangani hal tersebut. “Kita yang di daerah ini harus berusaha agar ada penambahan MBPS itu,” tegasnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, jangan sampai apa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Berau tidak dapat difungsikan dengan maksimal, sehingga masyarakat juga tidak merasa terbantukan. “Masa cuman bisa dipakai nelfon saja. Kasihan warga kita di sana tidak bisa mengakses internet,” bebernya.

Menurutnya, jika infrastruktur telekomunikasi tidak memadai, maka tuntutan mengenai peningkatan kinerja tidak dapat terealisasi sepenuhnya. “Segala sesuatu sekarang membutuhkan internet. Baik masyarakat maupun perangkat daerah. Jika berada di wilayah blankspot, tentu akan sangat kesulitan berkegiatan,” terangnya.

Saga berharap, pihak eksekutif melalui OPD terkait bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Internet ini sudah menjadi kebutuhan pokok. Jadi sudah seharusnya dijadikan prioritas untuk segera dipenuhi pemerintah daerah,” tandasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img