spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sopir Truk Maut Simpang Muara Rapak Pegang SIM Palsu

BALIKPAPAN – Sopir truk tronton Muhammad Ali (48) yang menyebabkan kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan ternyata memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Tersangka memalsukan SIM A menjadi SIM B 2 Umum dengan cara ditempel.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dari hasil penyidikan polisi terhadap tersangka. “Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017. Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun,” katanya, Senin (24/1/2022).

Selain itu, polisi juga menemukan adanya perubahan dimensi pada kendaraan tronton tersebut. Panjang truk semula 7,5 meter, diubah menjadi 12,03 meter. Polisi juga menemukan ketidaksesuaian peruntukkan pada truk. Truk seharusnya digunakan untuk bak terbuka, bukan untuk mengangkut kontainer.

Temuan yang juga janggal yaitu terkait keterangan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam BPKB, tertulis truk memiliki dua sumbu roda, namun kenyataannya truk memiliki tiga sumbu roda.

“Bila dua sumbu roda dan enam roda, truk maksimal punya daya angkut sampai 14 ton. Kondisi saat ini ada 3 sumbu roda dengan 10 roda sehingga truk mempunyai daya angkut maksimal mencapai 21 ton,” urai Yusuf kepada awak media di Mapolda Balikpapan.

Tentang perubahan kendaraan ini, kata Yusuf kepolisian akan memanggil saksi ahli dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). “ATPM ini posisi terdekat ada di Surabaya dan di Jakarta, makanya nanti kami panggil. Sebab saksi ahli ini harus hadir dan memeriksa kondisi fisik pada truk,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan pemilik kendaraan untuk mengetahui modifikasi dilakukan setelah pembelian atau sebelum pembelian. Modifikasi ini akan berkaitan dengan fungsi teknis, terutama sistem pengereman.

Muhammad Ali sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Jumat (21/1/2022) yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka. Kecelakaan itu terjadi akibat truk kontainer pengangkut kapur penjernih air mengalami rem blong.

Dia dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jo Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img