spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Tanggung Jawab UMK, Ketua DPRD PPU Ingatkan Perusahaan di IKN

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, mengingatkan perusahaan yang terlibat dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memenuhi besaran gaji sesuai dengan yang berlaku. Hal tersebut menjadi catatan penting bagi mereka, selain mengakomodir tenaga kerja lokal.

Seperti yang diketahui, progres pembangunan pusat negara baru di Kecamatan Sepaku terus meningkat. Tidak sedikit perusahaan di berbagai sektor yang terlibat di sana.

Syahrudin menegaskan bahwa penyerapan pekerja lokal hingga saat ini harus menjadi hal yang diutamakan oleh perusahaan. Baik perusahaan lokal maupun perusahaan yang berasal dari luar daerah.

“Kami berharap warga lokal yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi diakomodasi untuk bekerja di proyek IKN,” katanya pada Senin (3/4/2023).

Menurut Syahrudin, hal ini merupakan jawaban nyata dan tindak lanjut dari berbagai pelatihan yang telah dilakukan sebelumnya, baik itu oleh pemerintah daerah, beberapa instansi dan lembaga, maupun langsung dari Badan Otorita IKN.

“Seharusnya masyarakat PPU yang sudah mendapat sertifikasi pelatihan konstruksi dipekerjakan dalam proyek pembangunan IKN,” ujarnya.

Dengan mengakomodasi tenaga kerja lokal, lanjut Syahrudin, selain dapat mengurangi pengangguran di daerah berjuluk Benuo Taka, juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat atas adanya IKN di wilayah mereka saat ini.

Sebagai informasi tambahan, terdapat sekitar 700 orang warga PPU yang telah mendapatkan berbagai pelatihan, di antaranya pelatihan operator alat berat, pertukangan, atau konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta dilengkapi dengan sertifikat kompetensi.

Selain itu, politikus Partai Demokrat ini menyebutkan bahwa PPU juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PPU harus melakukan pendataan mengenai jumlah tenaga kerja yang bersertifikasi yang belum diserap maupun ketersediaan lowongan kerja di proyek IKN Nusantara,” tambahnya.

Lebih lanjut, selain masalah penyerapan tenaga kerja, ia juga mengingatkan terkait besaran gaji yang harus diberikan perusahaan. Yaitu menyesuaikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) PPU.

Sebab, hal ini berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Dengan mematuhi nominal upah minimum kabupaten atau UMK PPU 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 3.561.020.

“Warga lokal yang sudah ikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi seharusnya diakomodasi bekerja sesuai yang dibutuhkan pada proyek IKN. Juga soal besaran gaji yang harus mereka terima,” tutup Syahrudin. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img