spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Demo Guru di Balkot, Puji Setyowati: Kesejahteraan Guru Harus Diprioritaskan

SAMARINDA– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan guru di Balai Kota Samarinda. Menurutnya, demonstrasi tidak akan terjadi bila hak para guru sudah terpenuhi.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini secara tegas menyatakan, penghapusan insentif guru merupakan hal yang ironis. Justru menurutnya, guru harus diberikan kesejahteraan yang baik agar mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pejabat sekarang bolehlah membuka diri, melihat seberapa besar bakti seorang guru. Sepanjang tuntutannya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan kemampuan daerah dan sesuai dengan kompetensi, saya pikir tidak perlu dipermasalahkan. Ini sampai turun ke lapangan. Sangat miris sekali,” katanya, Senin (3/10/2022).

Politisi Demokrat ini menjelaskan, tidak sedikit guru yang harus menggadaikan Surat Keputusan (SK) penetapan guru, agar bisa melanjutkan hidupnya. Hal ini tentu sangat krusial bila harus dikaitkan dengan tugas guru yang dibebankan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas SDM.

“Bagaimana mereka mau menyampaikan ilmunya, kalau ada beban cicilan. Bahkan tidak sedikit guru yang jadi ojek online. Apalagi kalau insentifnya dihapus,” terang wanita yang dulunya merupakan  pengajar ini.

Puji menilai guru honorer harus mendapatkan kepastian besaran gaji yang sesuai upah minimum, dan juga insentif. Hal tersebut mengingat tidak sedikit beban kerja yang harus dipikul seorang guru honorer.

Diketahui ratusan guru menggelar aksi di Balaikota menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

Pertama, guru ASN Pemkot Samarinda mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2023 dan seterusnya sebagaimana ASN di lingkungan Pemkot Samarinda dengan merevisi Perwali Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah khususnya Pasal 9 bagian h yang menjelaskan TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 3 bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepaada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Kedua, Guru dan tenga pendidik honorer di sekolah negeri agar dibayar oleh Pemkot Samarinda sebesar upah minimum Samarinda.

Ketiga, Pembuatan regulasi hukum yang jelas mengenai pemberian insentif bagi guru swasta dengan tujuan mensejahterakan guru.

Keempat, Membatalkan surat edaran dari Sekda Samarinda tanggal 16 September 2022 Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.

Kelima, Insentif bagi semua guru tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar tetap dibayar selama 12 bulan (Januari-Desember ) 2022. (Eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img