spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SLBN Tenggarong Pastikan PMB Gratis Sudah Berjalan Sejak Awal 2025

TENGGARONG – Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tenggarong menjadi salah satu institusi yang mengikuti simulasi Program Makanan Bergizi (PMB) Gratis tahun 2025 se-Kalimantan Timur (Kaltim), yang berlangsung serentak pada Senin (13/1/2025). Simulasi tersebut dipantau langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Puluhan siswa SLBN Tenggarong, dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), antusias menerima 1 kotak makanan bergizi gratis dan sebotol kecil susu murni yang dibagikan langsung oleh Pj Gubernur Kaltim bersama jajaran Forkopimda Kaltim.

“Kami selaku kepala sekolah mendukung program ini. Selama pemerintah pusat menerapkan program ini, kami akan mendukung dan melaksanakan dengan sepenuh hati,” ungkap Kepala SLBN Tenggarong, Erni Sulistyaningsih, Senin (13/1/2025).

Erni juga mengungkapkan bahwa sebelum simulasi PMB Gratis dilaksanakan, SLBN Tenggarong telah menjalankan program makanan bergizi yang dibiayai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sejak awal tahun.

“Jadi untuk program pusat, kami mendukungnya dengan program yang sudah berjalan di sekolah sebelumnya,” tambahnya.

Erni menjelaskan bahwa pola makanan untuk siswa SLBN Tenggarong sedikit berbeda. Saat rapat bersama dengan Disdikbud Kaltim, pihaknya meminta agar susu instan ditiadakan dan digantikan dengan susu murni. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan siswa yang menjalani diet khusus, seperti diet tepung dan susu instan.

Erni berharap program dari pemerintah pusat ini dapat segera terealisasi dengan baik sehingga anak-anak dan orang tua siswa lebih memahami makanan sehat yang perlu dikonsumsi.

“Program ini dapat menjadi percontohan bagi orang tua siswa untuk memahami makanan sehat. Selain itu, siswa juga lebih bersemangat pergi ke sekolah karena ada makanan bergizi yang menanti mereka,” tutup Erni.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img