spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sistem Zonasi dan Penghapusan UN, Praktisi Pendidikan Kaltim Surati Kemendikdasmen

SAMARINDA – Setelah hampir delapan tahun diterapkan, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan dan menghapus stigma “sekolah favorit” masih menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai sistem ini memiliki banyak kekurangan dan perlu dievaluasi kembali.

Praktisi Pendidikan Kalimantan Timur, Kris Suhariyanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan sistem zonasi yang mulai diberlakukan sejak tahun ajaran 2017/2018.

“Pelaksanaan PPDB dengan jalur zonasi justru menimbulkan masalah yang belum teratasi hingga saat ini, yakni ketidakmerataan infrastruktur dan distribusi sekolah, terutama di wilayah pedesaan dan kecamatan,” kata Kris, Sabtu (1/2/2025).

Selain itu, Kris juga mengkritisi kebijakan dengan melayangkan surat resmi ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terkait sistem zonasi dan penghapusan Ujian Nasional (UN) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kebijakan yang berjalan tidak sesuai dengan  PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diubah dengan PP No.66 Tahun 2010 Pasal 82 ayat 4 yang mengamanatkan bahwa seleksi penerimaan peserta didik baru harus berdasarkan hasil UN,” jelasnya.

Kris juga membantah, kritik terhadap UN yang dianggap memerlukan biaya besar dan berpotensi menimbulkan kecurangan. Ia menegaskan, sejak 2015 UN dilakukan dengan basis komputer atau UNBK.

“UNBK yang dilaksanakan sejak 2015, diikuti oleh lebih dari 500 sekolah, dan pada 2018 hampir seluruh Indonesia melaksanakan ujian berbasis komputer ini. Ini membantah anggapan bahwa UN rawan kecurangan,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.