BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang telah berhasil mengamankan dua pria berinisial MNH (19) salah satu warga Telihan dan Su (21) salah satu warga Bontang Lestari, Senin (2/11/2024) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan adanya informasi yang masuk dari masyarakat kepercayaan, bahwa di Jalan HM. Ardan, RT.22, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, telah dijadikan transaksi barang haram jenis sabu.
Adanya laporan tersebut, petugas langsung bergerak dengan cepat untuk untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang telah mencurigai dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor.
Sehingga, anggota langsung memberhentikan kedua pria tersebut dan dilakukan penggeledahan badan, yang dimana ditemukannya satu poket sabu di dalam kotak rokok.
“Kami menemukan sabu seberat 4,76 gram, dan langsung amankan kedua tersangka,” ucapnya.
Tidak hanya sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tisu, 1 celana pendek, 1 unit handphone merek Infinix berwarna emas, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 5737 DR.
“Setelah kami telusuri, mereka mengaku barang tersebut didapatkan dari sistem jejak yang telah bertransaksi dengan seseorang,” paparnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R