TENGGARONG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu, masih marak terjadi di sejumlah kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, Satpolairud Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku SA (32), pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 18.15 Wita.
Tepat di kediamannya, di RT 6 Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, pelaku SA diciduk personel Satpolairud Polres Kukar.
Berkat laporan masyarakat dan nelayan yang gerah dengan kelakuan pelaku SA, maka pelaku pun akhirnya tertangkap, saat sedang beristirahat di rumahnya.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 20,13 gram sabu-sabu yang terbagi menjadi 17 Poket sabu-sabu siap edar. Pelaku menyimpannya di dalam tas berwarna merah sebanyak 7 poket sabu-sabu dan di dalam tas hijau sebanyak 8 poket sabu-sabu. Tas warna hitam lainnya yang ditemukan oleh polisi, kembali didapati dua poket sedang sabu-sabu yang diakui seluruhnya milik pelaku.
“Pada saat tim melakukan penyelidikan di alamat rumah warga yang dimaksud, ada bebarapa orang yang mencurigakan keluar masuk secara bergantian,” ungkap Kasatpolairud Polres Kukar, Akp Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, Rabu (16/10/2024).
Sejumlah barang bukti pun turut disita. Diantaranya klip plastik bening, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar. Alat-alat tersebut digunakan pelaku pun untuk menyimpan membagi sabu-sabu siap jual. Termasuk uang tunai Rp 115 ribu, yang didapati bersama barang haram tersebut.
Kini pelaku pun sudah digelandang ke Mako Satpolairud Polres Kukar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Pelaku pun dipastikan terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R