spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sikat Oknum Polisi “Nakal”

Berbagai penyimpangan yang dilakukan oknum polisi bermunculan belakangan ini di berbagai daerah. Mulai dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian hingga tindak pidana. Citra Polri di mata publik menjadi tercoreng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun geram.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan tidak akan segan memecat polisi yang melakukan pelanggaran berat atau oknum polisi “nakal”. Polisi katanya, seharusnya memberi contoh yang baik pada masyarakat. Bukan sebaliknya mencoreng nama Polri.

“Kalau melanggar, maka ada sanksinya, bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat, Red.), jika pelanggarannya berat. Bahkan jika ada pidananya kita proses,” kata Herry ketika diwawancarai di sela-sela meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di BSCC Dome Balikpapan, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Polri menindak tegas oknum polisi yang melanggar peraturan saat bertugas. Kapolda dan kapolres pintanya, tidak boleh ragu melayangkan pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel Polri yang tidak sesuai aturan dalam bertugas.

“Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit, Selasa (19/10/2021).

Dalam kesempatan yang lain Kapolri menyatakan tak akan ragu memotong sumber penyakit institusi di bawahnya, bak memotong kepala ikan yang busuk. Sigit mengutip peribahasa “ikan busuk dari kepalanya”. Artinya, suatu organisasi atau negara gagal disebabkan oleh masalah kepemimpinan sebagai sumber masalahnya.

“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan sehingga bawahannya akan meneladani,” tutur Sigit, di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim akan memegang teguh prinsip dan etika profesi kepolisian. Polda melalui jajaran Propam dan Inspektorat katanya, terus melakukan evaluasi dan pengawasan kepada seluruh anggotanya, terutama saat melayani masyarakat.

“Ini terus kami ingatkan kepada setiap pimpinan di jajaran kami. Para Kapolres tidak boleh tinggal diam (terhadap pelanggaran, Red.), meski masa pandemi pengawasan harus tetap jalan,” ujarnya. Sayangkan, Polda tidak

Ia berharap, masyarakat juga tidak ragu untuk melaporkan kepada Propam, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. “Selama buktinya ada kita akan proses sesuai aturan,” ujarnya.  Sayangnya, Polda Kaltim belum bisa memberikan data pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di wilayah Kaltim.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini publik menyoroti kepolisian menyusul terjadinya sejumlah kasus yang melibatkan anggota atau pejabat di institusi tersebut. Kasus yang viral baru-baru ini adalah aksi Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar yang menghajar anak buahnya. Penyebabnya sepele, hanya karena wajah AKBP Syaiful tak bisa nampang saat zoom meeting dengan Kapolri.

Sementara Wakapolres Samarinda, AKBP Eko Budianto menegaskan, anggota Polri di wilayah Samarinda yang melakukan pelanggaran akan ditindak  dengan tegas. Anggota kepolisian katanya, saat pertama kali bergabung dalam pasti sudah memahami etika profesi kepolisian.

Meski demikian, mantan kepala Satuan Intel Polres Samarinda ini menjelaskan, sebelum mengambil tindakan bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran,  ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Menurutnya yang paling penting adalah prinsip berkeadilan.

“Kita harus tarik ke belakang akar permasalahannya apa, pendekatan juga harus dilakukan. Jangan langsung proses, banyak sisi yang harus diperhatikan. Ada hal-hal yang harus dibersihkan ke dalam, harus dirintis dari awal agar anggota bekerja secara tegas dan terukur,” tegas Eko, Sabtu (30/10/2021).

Polres Bontang pun siap menindak tegas anggotanya yang tidak disiplin dan melanggar aturan. Sanksi yang diberikan beragam. Mulai teguran, hukuman fisik, hingga pemecatan sebagai anggota Polri.

Dari catatan redaksi, selama 2018, Polres Bontang sudah menindak 6 oknum polisi yang indisipliner. Salah satunya sampai memberhentikan Brigadir RK, salah satu personel Satuan Sabhara yang terbukti menjadi pengedar narkoba.

Berikutnya pada 2019, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 16 oknum polisi. Beberapa kesalahan yang dilakukan mereka di antaranya karena lambat masuk kerja usai izin cuti, tidak menaati jam kerja, tidak masuk kerja tanpa keterangan, hingga memasuki Tempat Hiburan Malam (THM).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, sebagai salah satu langkah antisipasi terjadinya pelanggaran di internal Polres Bontang, pihaknya terus meningkatkan pola pengawasan dan pembinaan pada satuan masing-masing. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu kami akan memberikan sanksi yang tegas,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, salah satu upaya menjaga kedisiplinan anggota, Polres rutin menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin). Operasi ini, kata dia, ada yang dilaksanakan secara internal melalui Seksi Propam Polres Bontang, maupun yang dilakukan Subbid Provos Bid Propam Polda Kaltim secara dadakan.

Beberapa hal yang dicek seperti kelengkapan identitas, Kartu Tanda Anggota (KTA), pemeriksaan sikap tampang, pemeriksaan senjata api (senpi), hingga tes urine. “Yang paling sering dilanggar seperti rambut, cambang, dan jenggot yang tidak rapi,” tandasnya. (bdu/eky/bms)

Kasus yang Viral pada Oktober 2021

  1. Kasus dugaan pelanggaran prosedur saat melakukan patroli di Jakarta Timur, yang dilakukan Aipda Monang Parlindungan (MP) Ambarita. Pelanggaran tersebut adalah menggeledah dan memeriksa ponsel pintar milik seorang remaja yang sempat viral di media sosial Twitter. Pemeriksaan ponsel pintar hanya boleh dilakukan tim penyidik saat melakukan penyidikan suatu perkara pidana.
  2. Kasus pemukulan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terhadap anak buahnya saat acara baksos Akabri 1999 Peduli, Kamis (21/10/2021). Perbuatan AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya itu merupakan pelanggaran kode etik dan harus segera diproses.
  3. Kasus anggota Polsek Wanasaba (Lombok Timur), Bripka M Nasir yang telah menembak mati rekan kerjanya yaitu Briptu Khairul Anwar, Senin (25/10/2021). Insiden tersebut dipicu rasa cemburu tersangka Bripka M Nasir kepada korban yang seringkali berkomunikasi melalui chat Whatsapp dengan istri tersangka.
  4. Kasus pemerkosaan dan pemerasan yang diduga dilakukan Kapolsek Parigi (Sulteng) Iptu IDGN terhadap perempuan berinisial S (20), anak tersangka kasus pencurian ternak.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti