spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Tom Lembong Terus Diundur, Relawan Tunjukkan Kekecewaan

JAKARTA – Persidangan Tom Lembong yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi, 28 April 2025, kembali mengalami penundaan. Sidang yang semula akan dimulai pukul 11.00 WIB dijadwalkan ulang menjadi pukul 13.00 WIB, karena majelis hakim harus menyelesaikan perkara lain di pengadilan berbeda.

Namun hingga pukul 14.30 WIB, persidangan belum juga dimulai, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum Tom Lembong sudah hadir di ruang sidang.

Salah satu kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menilai kondisi tersebut sebagai hal yang lumrah di pengadilan.

“Ini hal yang biasa di pengadilan. Karena majelisnya ada sidang di pengadilan lain, maka ditunda. Nanti akan dilaksanakan lagi. Selama tidak ada pengubahan jadwal, saya kira tetap akan dilaksanakan,”kata Zaid kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan majelis hakim masih menjalani sidang perkara lain.

“Karena sidangnya belum dibuka, dan majelisnya masih sidang (perkara lain). Nanti kalau mereka sudah selesai bisa dilaksanakan. Mungkin ini catatannya adalah mungkin pengadilan kita masih membutuhkan hakim-hakim, karena dengan fakta ini kita masih membutuhkan hakim dari jumlah yang sekarang,” tuturnya.

Dalam agenda sidang hari ini, rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 15 orang saksi.

“Ada kurang lebih 15 saksi yang dipanggil. Dari Kemendag, dari Kementan. Termasuk dari pihak swasta,” lanjut Zaid.

Penundaan yang terus terjadi ini menambah kekecewaan di kalangan relawan pendukung Tom Lembong. Mereka tetap setia hadir dan menunjukkan dukungan moral di setiap persidangan, meskipun harus menunggu lama.

“Saya yakin Tom Lembong tidak bersalah dan menjadi korban kezaliman. Pak Tom orang baik dan jujur, tidak mungkin dia terkena kasus seperti ini, harus kita bela. Sepertinya ini politik, karena sebelum dan sesudah Tom Lembong ada yang melakukan ini. Kita butuh keadilan untuk Tom Lembong. Semoga pada akhirnya Pak Tom Lembong bebas,” ujar Susan, salah seorang simpatisan Tom dari Jakarta, yang datang bersama sejumlah relawan lain.

Sebagai informasi, Tom Lembong saat ini didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Menurut dakwaan, sepanjang 2015–2016, Tom menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian, seperti yang seharusnya diatur dalam regulasi.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang mewajibkan impor gula kristal putih hanya dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Akibatnya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fajri
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img