spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel 1 Dipimpinan Hakim Suhartoyo, Berikut Daftar Perkaranya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyelenggarakan sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada 2024, yang meliputi sengketa gubernur, bupati, dan wali kota, pada Rabu (8/1/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang-sidang ini dilaksanakan dengan menggunakan metode panel, yang melibatkan tiga panel berbeda untuk memeriksa berbagai perkara yang diajukan oleh para pemohon.

Sidang Panel I dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita sekalian. Mohon diperkenalkan dulu untuk para pemohon,” buka Suhartoyo.

Pada sidang kali ini, agenda utama adalah pemeriksaan pendahuluan dari sejumlah perkara yang telah didaftarkan dalam sengketa Pilkada 2024.

Berikut adalah daftar perkara yang masuk dalam sidang Panel I pada hari ini:

  • 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
  • 63/PHPU.BUP-XXIII/2025
  • 131/PHPU.BUP-XXIII/2025
  • 200/PHPU.BUP-XXIII/2025
  • 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  • 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  • 235/PHPU.BUP-XXIII/2025
  • 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang lebih luas terkait dengan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dipertanyakan oleh para pemohon. MK akan memeriksa permohonan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil Pilkada di daerah mereka.

Setelah pemeriksaan pendahuluan ini, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan administrasi terkait Pilkada 2024 telah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran yang mengarah pada ketidakadilan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.