JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau akan kembali digelar hari ini, Kamis (30/1/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang kedua dengan Nomor Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Panel Hakim yang terdiri dari Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang ini menjadi tahap krusial dalam menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi (MP-AW) akan berlanjut ke tahap pokok perkara. Sebelumnya, sidang pendahuluan telah digelar pada 15 Januari 2025.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, mengonfirmasi pihaknya telah menyiapkan keterangan tertulis sebanyak 22 halaman dengan dukungan 47 bukti. Dokumen tersebut telah diserahkan pada 24 Januari 2025 sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang hari ini.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal, menegaskan pihaknya telah menyusun jawaban berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Kami telah menyiapkan jawaban atas semua dalil pemohon dengan lengkap dan akan menyampaikannya dalam persidangan sesuai jadwal,” ujarnya.
Dari kubu pemohon, Koordinator Kuasa Hukum Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW), Abdul Hamid, menyatakan kesiapan timnya menghadapi sidang lanjutan. Pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi ahli untuk memperkuat argumen di hadapan majelis hakim.
“Kami optimis perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Semua bukti telah kami siapkan dengan rinci, termasuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya,” ungkapnya.
Ia berharap proses hukum di Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian mengenai hasil Pilkada Kabupaten Berau.
“Dengan persiapan yang matang dari semua pihak, perjalanan menuju penyelesaian sengketa ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Semua pihak kini menantikan perkembangan selanjutnya pada sidang berikutnya,” pungkasnya
Sidang hari ini menjadi momen krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa Pilkada Berau. Akankah gugatan MP-AW diterima dan berlanjut ke tahap berikutnya atau malah di tolak Hakim MK? Kita tunggu saja hasil sidangnya.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R