MAHAKAM ULU – Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh pada Selasa (30/4/2024) lalu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 24 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di di wilayah Ujoh Bilang. Hal ini dilakukanya guna menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai pemerintahan di kabupaten tersebut.
Dalam sidak itu, Bupati Mahulu didampingi oleh Kadis Kominfostandi Markus Wan dan Sekretaris BKPSDM Nobertus Ngande, serta Irban III Inspektorat Mahulu, Alan Jirang.
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh mengatakan, beberapa permasalahan kedisiplinan pegawai yang disoroti di antaranya penyalahgunaan wewenang absensi (titip absen), tidak masuk tanpa keterangan, perjalanan dinas melewati hari, dan mekanisme fingerprint yang belum maksimal.
“Saya menekankan kepada setiap OPD bahwa melalui sidak ini juga diberi arahan agar disiplin kerja yang harus ditingkatkan,” kata Bupati,
“Tujuannya, agar jam kerja benar-benar dipenuhi, tidak hanya turun absen lalu pulang, atau pulang pas jam makan siang, setelah itu sore baru absen lagi. Tidak boleh seperti itu,” lanjutnya.
“Budaya ketidakdisiplinan ini diharapkan bisa hilang. Jangan karena hari kejepit dan banyak liburnya langsung digabung saja, padahal ada hari kerja diantara itu. Mereka harus bekerja dan menyelesaikan tugas masing-masing,” tegas Bupati.
Pada kesempatan itu, Sekretaris BKPSDM Mahulu ,Nobertus Ngande menyampaikan, ada aturan kepegawaian yang harus ditaati.
“Dalam sidak ini kita beri bimbingan, peringatan, sampai punishment, sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Tidak menutup kemungkinan saat sudah diberikan Surat Peringatan (SP) baik itu SP 1, 2, dan 3 mereka masih ngeyel dan tidak mau mengikuti peraturan, kita bisa memberhentikan mereka baik TNP maupun ASN-nya. Saya harapkan ini berlanjut sampai kepemimpinan selanjutnya, bisa tetap ditegakkan dan dilaksanakan,”ujarnya.
Selain itu Nobertus juga menginformasikan beberapa peraturan terkait ketidak hadiran, pegawai wajib memberikan keterangan yang jelas. Jika sakit wajib menyertakan surat pemeriksaan dari dokter. Bila dalam kondisi perjalanan dinas, dalam daerah hanya diberi batas 4 hari sementara luar daerah 5 hari. Lebih dari pada hari yang ditentukan akan dianggap “Alpa” atau tidak hadir.
“Dalam peraturan mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), persentase kehadiran pegawai diwajibkan sebesar 40 persen. Sehingga jika kehadiran tidak mencapai nilai tersebut dalam hal ini ASN yaitu PNS dan P3K bisa dikenakan pemotongan TPP. Karena TPP itu berbasis kinerja,” jelas Nobertus.
“Jadi jangan sampai ASN ini membebani pemerintah melalui pembayaran tunjangan penghasilan, tetapi dalam fakta di lapangan tidak menjalankan kinerjanya dengan maksimal. Utamanya dalam masalah kehadiran ini,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, OPD yang sudah dikunjungi saat sidak diwajibkan menyetor dan melengkapi bukti absensi paling lambat tanggal 30 April 2024 lalu ke BKPSDM Mahulu. (*/rls)
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R