spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Si Jago Merah Mengamuk di Karang Anyar, Sedikitnya 7 Rumah Terbakar

BALIKPAPAN – Musibah kebakaran terjadi di Kota Balikpapan, tepatnya di kawasan Karang Anyar RT 31, Kelurahan Karang Jati, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 05.20 Wita.

Kobaran api membumbung tinggi dan terlihat jelas, lantaran lokasi kebakaran berada di samping jalan utama Kota Balikpapan.

“Nggak tahu apa penyebabnya, warga teriak-teriak saja, ‘api, kebakaran’. Kami langsung menyelamatkan barang-barang dulu,” ujar Amir, warga yang nyaris menjadi korban.

Lantaran sebagian besar bangunan terbuat dari kayu, si jago merah dengan cepat menyebar. Sejumlah petugas pun sempat dibuat kewalahan karena api yang membesar.

Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, mengatakan bahwa dalam proses pemadaman api, pihaknya mengerahkan 14 unit mobil pemadam kebakaran dan memerlukan waktu sekitar satu jam.

“Karena lokasi kebakaran berada di jalan utama, kami sempat terkendala. Namun setelah dilakukan pemblokiran jalan, 14 unit mobil PMK berhasil memadamkan api,” ujarnya.

Lebih lanjut, Usman Ali menjelaskan bahwa data sementara menunjukkan sekitar tujuh rumah terbakar. “Data sementara ada enam sampai tujuh unit rumah yang terbakar. Untuk penyebabnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Diketahui, dalam dua hari terakhir telah terjadi tiga peristiwa kebakaran di lingkungan masyarakat. Pada Senin (5/5), sebuah mobil terbakar, dan pada Selasa (6/5), kebakaran terjadi di kawasan Sumber Rejo dan Karang Anyar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan penggunaan alat-alat elektronik. Selain itu, jika sedang memasak, harus ditunggu,” tambahnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.