spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sewa Mobil Lalu Digadaikan, IRT di Bontang Berurusan dengan Polisi

BONTANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NI (38) warga Bontang Baru ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang. NI ditangkap di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00. NI ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Tersangka awalnya menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV. Namun, bukannya dikembalikan, justru digadaikan hingga puluhan juta. Saat ini dikatakan Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, polisi masih mendalami modus dan alasan tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
“Digadaikan Rp 30 juta, kepada warga Loktuan, kerugian korban jadinya Rp 220.000.000,” sebut Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.