Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia mulai 21 Juni 2023 setelah lebih dari tiga tahun berjuang menghadapi situasi darurat, dan berikut catatan perjalanannya. (*)
Setelah Tiga Tahun, Akhiri Status Pandemi COVID-19

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.