spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Paulus Tannos Ditangkap, KPK Fokus Tangkap Empat Buron Kakap Lainnya

JAKARTA – Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia. Penangkapan ini merupakan langkah awal untuk memulangkan Paulus ke Tanah Air dan mengadili perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

“Penangkapan dilakukan pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau provisional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung untuk melengkapi persyaratan ekstradisi.

“KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum guna melengkapi persyaratan untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” tambah Fitroh.

Penangkapan ini menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, PR (pekerjaan rumah, red) KPK belum sepenuhnya usai, karena masih ada empat buron kakap yang hingga kini lolos dari jerat hukum. Berikut daftar buronannya:

Kirana Kotama

Tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau pada 2014 ini telah buron sejak 2017. Kirana diketahui memiliki status permanent resident di Amerika Serikat dengan identitas alias Thay Ming.

“Permanent resident diberikan oleh pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama tinggal di sana,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK pada 2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, memastikan Thay Ming adalah nama alias dan bukan perubahan identitas.

“Tentu dalam dokumen pencarian orang, kami mencantumkan nama aliasnya,” jelas Asep.

Emylia Said dan Hermansyah

Keduanya terseret kasus suap kepada AKBP Bambang Kayun terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Bambang Kayun sendiri telah divonis 8 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya.

“Terdakwa Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” bunyi putusan yang dirilis pada 10 November 2023.

Harun Masiku

Nama Harun Masiku mencuat sejak 2020 karena kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Mantan kader PDIP ini diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, namun berhasil melarikan diri dan menjadi buron hingga kini.

“Harun Masiku sempat terdeteksi, namun posisinya terus berpindah. Mudah-mudahan dalam satu minggu bisa tertangkap,” kata Alexander Marwata pada 11 Juni 2023.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto juga diduga menghalangi penyidikan KPK dalam menangkap Harun.

Penangkapan Paulus Tannos menjadi langkah maju bagi KPK, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Keberadaan buronan lain seperti Kirana Kotama, Emylia Said, Hermansyah, dan Harun Masiku terus menjadi tantangan besar dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Pewarta : M. Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img