TENGGARONG – Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bukan kali pertama Dendi Suryadi melangsungkan pencoblosan. Calon Bupati Kutai Kartanegra (Kukar) nomor urut 3 yang merupakan seorang purnawirawan TNI bintang dua ini ternyata pernah mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum menjadi anggota TNI.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 200 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Anggota TNI maupun Personel Kepolisian tidak memiliki hak suara dalam pesta demokrasi.
Meski begitu, Kepada Mediakaltim.com Dendi menuturkan dirinya pernah menyakurkan hak suaranya sebagai warga negara saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Sebelumnya saya pernah ikut Pemilu tahu 1987 waktu masih SMA,” ujarnya, Rabu (27/11/2024).
Hanya saja, ia mengatakan bahwa pemilihan kala itu berbeda dengan saat ini. Dalam pengalaman perdananya, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih partai politik, berbeda dengan saat ini yang memilih langsung figur masing-masing calon.
Meski telah lebih dari 30 tahun tidak mengikuti proses pemilihan karena statusnya sebagai Anggota TNI, Dendi mengaku hal tersebut tidak menjadi kendala berarti baginya saat menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara.
“Tentunya jelas berbeda pengalaman memilih saya yang pertama dengan saat ini. Tapi tidak masalah, tidak ada kendala sama sekali saat memilih tadi,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam Pilkada kali ini Dendi menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Melayu, Kecanatan Tenggarong. Ia datang ke TPS dengan pakaian berwarna biru langit dan didampingi istri dan tiga orang anaknya.
Pemulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R