TENGGARONG – Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) bakal ditutupĀ lantaran sering melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, menyalahi Standar Operation Prosedur (SOP) yang sudah diatur pemerintah.
Hal ini disampaikan Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltimtara, Muhammad Rizal, Selasa (19/7/2022). Menurut Rizal, diduga kuat SPBU tersebut sering menjual BBM bersubsidi kepada para pengetap, atau pemilik kendaraan dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi.
āDalam bulan ini akan ada satu SPBU di Kukar yang kena sanksi,” ucap Rizal. Selama proses pembinaan, lanjut dia, SPBU tersebut akan ditutup sementara.
Selain itu, di pagar SPBU akan dipasangi spanduk pemberitahuan, sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan bagi SPBU lain.
Hingga pembinaan dilaksanakan, Rizal tetap menutup rapat lokasi SPBU nakal tersebut. Yang pasti, tambah dia, sanksi merupakan langkah tegas Pertamina agar SPBU bisa menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Tidak melayani penjualan kepadaĀ pengetap, pembeli dengan jerikenĀ atau pemilik kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM
āNanti kita sanksi, kita keringkanĀ pertalite-nya jika masih mengulangi lagi. Sanksi terberatnya tidak menjual lagi pertalite, operatornya bahkan bisa kita pecat,ā tutupnya. (afi)