spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Serigala Utara Beraksi, Polsek Sungai Pinang Tangkap Pencuri Motor dan Sita Senjata Tajam

SAMARINDA – Tim Serigala Utara dari Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Pelaku berinisial TI ditangkap bersama barang bukti sepeda motor curian serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Keberhasilan ini bermula dari laporan seorang warga bernama HM, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Kamis (6/3/2025).

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada pukul 16.08 Wita. Kami segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam dalam keterangan tertulisnya

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. TI, warga Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai, diketahui sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor tanpa mengunci stang. Kemudian, pelaku mendorong motor tersebut dan membongkarnya dengan kunci T dan kunci L,” jelasnya

Pada 4 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Serigala Utara berhasil meringkus TI.

Selain mengamankan sepeda motor curian yang telah dipreteli, petugas juga menemukan sebilah badik sepanjang 14 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta bagian-bagian yang telah dipreteli, serta sebilah senjata tajam,” katanya

AKP Aksarudin mengapresiasi kinerja Tim Serigala Utara dan menegaskan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberantas kejahatan.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam Operasi Pekat Mahakam 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Aksarudin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img