spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepasang Pengedar Diamankan Polres Kukar, Sita Sabu-sabu Seberat 7,72 Gram

TENGGARONG – Komplotan pengedar sabu-sabu lintas kecamatan, di Tenggarong dan Tenggarong Seberang. Dua pelaku yang berhasil diciduk masing-masing AM (45) dan SH (39), pada Jumat (13/12/2024) pekan lalu. Hanya butuh waktu kurang dari 2 jam, kedua pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Kukar.

Awalnya, polisi berhasil mengamankan AM di Kelurahan Loa Ipuh, saat sedang bertransaksi barang haram tersebut. Sebelum menciduk, pelaku sempat dibuntuti oleh polisi hingga ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, polisi pun langsung melakukan penggrebekan.

Alhasil polisi berhasil menyita 13 poket sabu-sabu siap jual dengan berat total 6,16 gram yang disimpan di dalam kemasan minuman ringan.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Kukar,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko.

Tidak berhenti di situ, dari keterangan pelaku AM, Satreskoba Polres Kukar berhasil mengembangkan dan mendapati satu nama lainnya. Seorang perempuan berinisial SH yang tinggal di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Berbekal informasi dari pelaku AM, polisi pun kembali melakukan penggerebekan di Desa Bhuana Jaya. Dari tangan SH, sebanyak 9 poket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,56 gram berhasil disita. Pelaku menyimpannya di dalam dompet berwarna coklat.

Tak hanya itu, polisi pun mendapati 1 pipet kaca, 1 sendok takar dari sedotan, 1 korek api gas, 1 bendel plastik klip, 1 alat hisap bong. Diduga sebagian barang bukti tersebut digunakan untuk membagi sabu-sabu ke dalam kemasan siap jual.

Kini keduanya pun sudah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bakal terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.