spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Warga Berbas Pantai Diamankan Terkait Sabu

BONTANG – Salah satu warga berbas pantai kini telah diamankan Polres Bontang terkait pengedaran sabu, yakni pria berinisial Ti (33). Tersangka ditangkap di Jalan Diponegoro, RT.17, No.03, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa (23/1/2024) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskoba, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, menjelaskan bahwa adanya penangkapan tersangka dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat sekitar, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menindak lanjuti informasi tersebut.

“Setelah kami pantau, ternyata memang benar bahwa di rumahnya ada narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Sehingga, saat melakukan penggeledahan ditemukannya 12 bungkus sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan plastik, satu buah alat hisap sabu, dan juga uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp400.000.

“Dengan ini, pastinya kami akan dalami dari mana sabunya itu didapatkan. Tersangka telah diamankan dan saat ini masih diperiksa,” tambahnya.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru saja bebas pada November 2023 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka Ti tersebut kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis: Dwi S

Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img