spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Pria di Balikpapan Kedapatan Beli Sabu dari IRT

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara meringkus dua tersangka kejahatan narkotika jenis sabu. Pelaku ID (44) sebagai pembeli sementara JU (56) selaku penjual, di rumahnya Jalan Batu Butok, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Joko Yawiono mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap ID yang kedapatan menggenggam sabu seberat 0,37 gram.

“Jadi diawali penangkapan ID. Selanjutnya didalami dia beli dari JU,” ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Saat didatangi polisi, JU mengakui memang telah menjual sabu ke ID. Hal itu terbukti dari uang hasil penjualan sejumlah Rp 200 ribu. Belajangan diketahui JU berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Ini merupakan kali pertama ia nyambi sebagai pedagang sabu.

Tak jauh beda, ID juga mengaku baru pertama mencoba mengonsumsi sabu. Namun dia enggan menjelaskan kenapa nekat mengonsumsi sabu.

“Kalau ngakuanya sementara baru kali ini. Jadi untuk sementara keduanya orang baru,” jelas Joko.

Pihaknya, lanjut Joko, masih mendalami asal barang haram yang dimiliki JU. Atas perbuatannya, ID dan JU dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img