SAMARINDA– Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung kembali terjadi di kota Samarinda. Kali ini pelaku yang berinisial AG (41) berhasil diamankan Polresta Samarinda. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologinya dalam konferensi pers, yang digelar di lobby Mako Polresta Samarinda, Jumat (5/4/2024).
Pada 14 Maret 2024 lalu, berawal salah satu dari anak pelaku yang melaporkan kepada ibunya bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Lalu sang ibu menanyakan sudah berapa kali, lalu disebutkan sudah tiga kali. Ini kepada anak yang pertama berumur 19 tahun,” ucap Kombes Pol Ary Fadli.
Tak sampai di situ, sang ibu kembali bertanya kepada putri keduanya yang masih berusia 15 tahun. Anak tersebut juga mengakui juga pernah dikumpuli oleh pelaku.
“Anaknya yang 15 tahun ditanya oleh ibunya apakah pernah dilakukan persetubuhan, ia menyampaikan iya, ditanya lagi berapa kali, ia menjawab sering sekali,” ujarnya.
Atas pengakuan dari sang buah hatinya tersebut, ibunya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga visum, setelah cukup bukti tersangka pun diamankan pada 21 Maret 2024 di kediamannya di Perumahan Bukit Pinang Raya Kelurahan Air putih Kecamatan Samarinda Ulu.
“Tersangka berhasil kita amankan. Dan motifnya karena kebutuhan. Tersangka melakukan tindakan itu sejak tahun 2014,” beber Ary Fadli.
Terakhir, pelaku yang merupakan seorang buruh atau kuli tersebut melakukan aksi bejatnya di kala istrinya tengah tidak berada di rumah.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 81, 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R