spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Terhambat Cuaca, Jembatan Bailey di Desa Busui Mulai Dibuka

PASER – Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa jembatan darurat yang dibangun setelah ambruknya Jembatan Sei Busui di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, telah selesai dan resmi dibuka untuk lalu lintas pada Jumat (7/3/2025).

Pengerjaan jembatan darurat jenis Bailey ini sempat mengalami keterlambatan karena faktor cuaca, di mana intensitas hujan yang tinggi menyebabkan lapisan pondasi agregat (LPA) belum padat sepenuhnya. Sehingga berdampak pada terhambatnya proses pengaspalan.

Namun demikian saat ini Jembatan Bailey dipastikan sudah dapat dilintasi kendaraan dari arah Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Kalimantan Selatan (Kalsel) ataupun sebaliknya.

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) -1.2 Ruas Jalan Batu Aji – Kuaro Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Idris Djafar mengatakan open traffic secara resmi dibuka pada Jum’at (7/3/2025) usai dilakukan survei gabungan.

“Setelah dilakukan survei lapangan, open traffic secara resmi dibuka pada hari itu juga,” ujar Muhammad Idris saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025).

Adapun yang terlibat dalam survei lapangan di antaranya Dirlantas Polda Kaltim, Kasatlantas Polres Paser, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian PU, dan BBPJN Kaltim.

Dibukanya Jembatan Bailey turut dilengkapi sejumlah rambu peringatan seperti Dilarang Mendahului, Kurangi Kecepatan, sampai dengan rambu Batasan Tonase maksimum 30 ton.

“Untuk keselamatan pengendara, juga telah dipasang kelengkapan lapangan rambu peringatan,” jelasnya.

Secara fungsional Jembatan Bailey hanya bisa dilintasi satu arah, sehingga untuk pengendara yang ingin melintas masuk ataupun keluar secara bergantian.

Penulis : Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img