spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Jadi Tukang Bangunan- Penjual Kerupuk, Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Diringkus di Bojonegoro 

TENGGARONG- Polres Kukar dibantu Polres Bojonegoro, Tuban, Jawa Timur menangkap oknum pimpinan pondok pesantren di Tenggarong, yang merupakan tersangka kasus pencabulan santrinya sendiri.

Penangkapan dilakukan Kamis (24/3/2022), setelah pria berumur 48 tahun itu 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, saat hendak diperiksa sebagai tersangka. Butuh waktu sepekan bagi tim gabungan untuk menciduk pelaku.

Selama dalam pelarian di Bojonegoro, menurut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, tersangka menyambung hidup sebagai kuli bangunan dan penjual kerupuk.

“Saat penangkapan tidak ada perlawanan, kooperatif, di salah satu rumah warga di Tuban,” jelas Kasat Dedik Santoso pada awak media, Ahad (27/3/2022).

Dedik menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban Bunga (samaran), setidaknya terjadi sepanjang 2021. Dimana tindakan asusila pertama terjadi pada 15 Januari 2021. Selanjutnya menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua korban, pada 25 Januari 2021.

“Sebelum dinikahi sudah dicabuli dan lalu nikah siri dan tanpa pengetahuan orang tua. Terakhir (mencabuli) pada 13 Desember 2021,” lanjut Dedik.

BACA JUGA :  Bangun Kawasan Pertanian, Distanak dan DPU Kukar Siap Kolaborasi

Tersangka menggunakan rayuan mautnya agar bisa menyetubuhi Bunga. Misalnya, akan menjadikan korban sebagai pengurus pesantren yang akan dibangun tersangka. Ditambah diberi uang bulanan senilai Rp 500-700 ribu.

Sementara itu, Kanit PPA Reskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati, menambahkan, selama dalam pelarian di Bojonegoro. Tersangka ditampung oleh salah satu warga disana. Dan demi menyambung hidupnya, bekerja sebagai kuli bangunan masjid di salah satu daerah di Bojonegoro.

“Sempat jadi kuli dan jualan kerupuk,” kata Irma.

Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Kukar. Tersangka diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img