spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semoga Tak Merembet ke Kaltim, Jawa-Bali Jalankan PPKM Darurat Selama 18 Hari

JAKARTA – Aktivitas warga dan roda ekonomi serta sosial di Pulau Jawa dan Bali makin diperketat terhitung 3 hingga 20 Juni 2021. Keputusan ini seiring dengan diumumkannya penerapan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Presiden Jokowi.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021). Kebijakan ini, lanjut Presiden, diambil setelah dirinya mendapat masukan dari berbagai pihak, menyusul terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Harapannya, lanjut Jokowi, penerapan PPKM Darurat ini mampu memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang kini terus meningkat secara tajam. Dimana ditargetkan, dengan adanya penerapan PPKM Darurat, kasus harian Covid-19 mampu ditekan hingga di bawah angka 10.000 kasus per hari.

Berdasarkan data kasus Covid-19 harian yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan sampai Kamis siang diketahui, terjadi penambahan tertinggi atau rekor baru penambahan kasus, yakni sebanyak 24.836 kasus dalam waktu 24 jam. Atau tertinggi sejak Covid-19 dinyatakan masuk Indonesia pada awal 2020 lalu.

Adapun 7 provinsi dengan jumlah penambahan terbanyak (di atas 500 kasus baru per hari) adalah: DKI Jakarta (7.541 kasus), Jawa Barat: 6.179 kasus, Jawa Tengah: 2.624 kasus, Jawa Timur: 1.397 kasus, DI Yogyakarta: 895 kasus, Kalimantan Timur: 596 kasus, dan Sumatera Barat: 549 kasus. Adapun daerah yang menerapkan PPKM Darurat sebanyak 48 kabupaten/kota se-Jawa dan Bali. (prs)

Berikut rincian aturan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021:

  1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
  3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  4. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  5. Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

 

  1. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
  2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  5. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  6. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  7. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  8. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  9. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  10. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  12. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.