spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seminar Bahasa dan Sastra Indonesia Unmul: Merekam Jejak Kearifan Lokal Bontang Melalui Menulis

Penulis : Sriningsih Hutomo

Literasi erat kaitannya dengan kemampuan membaca dan menulis. Sebagaimana dikemukakan oleh Setiadi (2010:57), bahwa “In a basic sense, literacy is generally viewed as reading and writing abilities”. Hasil survei Program for International Student Assesment (PISA) tahun 2019  menyatakan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia berada pada urutan 62 dari 70 negara. Hal ini membuat kita terhenyak dan berboyong- boyong untuk kembali bergerak menggalakkan literasi sebagai program prioritas dalam pendidikan, khususnya bagi Perpustakaan Daerah (Perpusda) Bontang.

Melalui Forum Penulis Bontang (FPB) sebagai komunitas binaan Perpusda Bontang, menjadi pionir berkembangnya literasi menulis di Kota Bontang. Kali ini FPB mengadakan seminar bahasa dan sastra bertajuk kearifan lokal, pada 20 Agustus 2022 di ruang Multimedia Perpusda Bontang, bekerja sama dengan Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Acara tersebut menjadi lengkap dan terstruktur karena dikemas dalam sebuah seminar akademika dengan dibekali ilmu kebahasaan dan kesastraan dengan pemateri yang mumpuni dibidangnya. Dr. Yusak Hudiyono selaku Koordinator Program Studi magister Bahasa dan Sastra Indonesia mengungkapkan kebanggaannya pada instansi Perpusda Bontang atas konsistensinya menggalakkan literasi, bahkan memiliki forum kepenulisan yang telah menghasilkan banyak karya besar, sehingga ia beserta tim dosen Magister Bahasa dan Sastra Indonesia Unmul di antaranya Dr Widyatmike GM dan Dr Muhammad Ilyas, mendapat kesempatan melakukan program pengabdian beserta mahasiswa Magister Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2021, kepada guru-guru bahasa dan sastra Indonesia se-Kota Bontang serta guru yang berlatar belakang penulis.

Acara yang berlangsung meriah dengan 50 peserta tersebut, akan menerbitkan buku bertajuk kearifan lokal garapan Forum Penulis Bontang, untuk dipersembahkan kepada Perpusda Bontang sebagai wadah mengimplementasikan hasil pelatihan bahasa dan sastra Indonesia bersama Magister Bahasa dan Sastra Indonesia Unmul Samarinda.

Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kota Bontang mendukung dan mengharapkan sinergi dari banyak pihak, termasuk pendidik, penulis, bahkan civitas akademik seperti Unmul, untuk mengawal keberhasilan literasi di Bontang. Dirinya mengharapkan FPB menjadi pionir merekam jejak sejarah kearifan lokal Bontang demi melestarikan budaya.

Menyambut hal itu, Sriningsih Hutomo sebagai Ketua Forum Penulis Bontang yang juga salah satu pemateri dari kalangan mahasiswa Magister Bahasa dan Sastra Indonesia Unmul menyatakan, selain soal budaya, misi pendidikan karakter menjadi target penting dalam menciptakan karya. Seperti beberapa karya-karya novel yang ia ciptakan selalu menyematkan pendidikan karakter di dalamnya. Hasil akhir pelatihan tersebut nantinya adalah sebuah buku bertajuk kearifan lokal sebagai sebuah perwujudan merawat budaya.

Ditambahkan Lusi Intani sebagai pemateri kedua dari mahasiswa. Dirinya mengajak semua guru untuk menulis sebagai ikon budaya Kota Bontang, menyiapkan diri menyongsong dinamika perubahan global yang semakin modern, tanpa meninggalkan jejak peradaban budaya. Peserta seminar/pelatihan menyatakan sikap optimistis dan siap menulis buku bertajuk kearifan lokal untuk semakin mengenal mengembangkan budaya lokal Bontang dan mengasah kemampuan mereka dalam menulis.

Acara ditutup dengan foto bersama peserta pelatihan, dan tim mahasiswa Magister Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman, di antaranya Abdul Rajak, Agus Salim, Yunita Lumban, Anti, Darmawati dan Novita Nupa dan tidak lupa panitia membagikan sertifikat kepada semua peserta pelatihan sebagai bukti outentik kegiatan. (**)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.