BONTANG – Pengadilan Agama Kota Bontang memaparkan jumlah penikahan dini di Kota Bontang telah menurunan selama satu semester 2024. Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin mengatakan hal itu merujuk pada menurunnya permohonan dispensasi nikah usia di bawah 19 tahun.
“Selama satu semester, dari bulan Januari hingga Juni 2024, jumlah pemohon yang tercatat mengajukan dispensasi hanya 13 orang,” jelasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dari 13 pemohon, dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bontang tahun ini, tidak semua dikabulkan.
Adapun aturan yang berlaku harus ada alasan kondisi yang mendesak, seperti sudah berbadan dua, serta ganguan psikologi yang didukung dengan keterangan dari pihak psikologi. “Sembilan perkara saja yang kami setujui, tiga ditolak. Dan satu masih dalam proses,” ujarnya.
Pengadilan Agama juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bontang untuk melakukan sosialisasi dampak pernikahan dini dalam banyak aspek
Pernikahan dini dapat berpengaruh pada stunting, pendidikan pra-nikah, pengecekan kesehatan fisik, mental, dan psikologis, serta pendampingan kepada calon pengantin yang masih berusia di bawah 19 tahun melalui inovasi Laskar Ceria.
Sebelumnya, jumlah dispensasi pernikahan dini selama tiga tahun terakhir cukup meningkat, di mana pada tahun 2021 pengajuan sebanyak 57 perkara, pada tahun 2022 ada 31 perkara dan pada 2023 terdapat 21 perkara.
Ia berharap nantinya pada akhir tahun permohonan dispensasi tidak lebih dari 21 perkara, “Karena sudah pertengahan tahun, hanya 13 pemohon. Saya prediksi hingga akhir tahun tidak akan lebih dari 21 perkara,” terangnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R