BALIKPAPAN– Kepolisian menetapkan seorang wanita berinisial N (24), sebagai tersangka kasus kaburnya 11 tahanan Polresta Balikpapan. N yang merupakan istri salah satu tahanan yang kabur, resmi ditahan mulai Rabu (4/1/2023), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, N ditangkap bersama suami dan rekannya di kawasan jalan poros Bontang-Kutim pada Minggu (1/1/2023). Ketiganya langsung dibawa ke Makopolresta Balikpapan dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Dia (N) berperan menyelundupkan gergaji dan juga membantu proses pelarian terhadap 2 tahanan, yakni BM dan DL,” ujar Thirdy.
Lebih lanjut Thirdy menjelaskan, tersangka nekat membawa gergaji besi yang diselipkan di tubuhnya saat membesuk sang suami. Alasan N membawa gergaji karena diperintah suaminya. “Gergaji itu ditaruh di badannya. Pas besuk, baru dikasih ke suaminya. Itu juga atas perintah suaminya bawa gergaji itu,” jelas Thirdy.
Setelah berhasil kabur dengan cara menggergaji ventilasi sel tahanan Makopolresta Balikpapan pada Sabtu (31/12/2023), BM dan DL langsung menemui N untuk menuju ke suatu tempat di kawasan jalan poros Bontang-Kutim menggunakan sepeda motor.
“Mereka bertiga melakukan perjalanan dan berhenti di sebuah tempat di Jalan Poros Bontang-Sangatta Km 26, Teluk Pandan, Kutai Timur. Disitu ketiganya kita amankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 19 UU No 12 tahun 2022 juncto Pasal 223 KUHP. Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau barang siapa dengan sengaja melepaskan atau menolong orang waktu melepaskan diri, yang ditahan atas perintah kuasa umum atau karena keputusan atau atas perintah hakim, dihukum penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan. (bom)