spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selepas Dieksekusi, Akses Jalan Masjid Al-Ikhlas Ditutup, Polisi Imbau Segera Dibongkar

BONTANG – Polres Bontang terus melakukan upaya persuasif kepada ahli waris agar membuka kembali akses jalan menuju Masjid Al-Ikhlas, Gunung Sari RT 01, Kelurahan Tanjung Laut. Langkah ini dilakukan menyusul penutupan jalan menggunakan seng, beberapa jam setelah Pengadilan Agama Bontang mengeksekusi masjid, Kamis (1/4/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kabag Ops Kompol Ahmad Abdulah menyebutkan, lahan yang saat ini digunakan sebagai akses jalan, secara perdata memang masih milik ahli waris. Namun, biaya pembangunan jalan beton tersebut menggunakan APBD.

Untuk itu, lanjut Ahmad Abdullah, pihaknya mengimbau masyarakat sekitar untuk membongkar barikade tersebut. “Kami juga sudah menugaskan personel untuk melakukan monitoring rutin ke lokasi (Masjid Al-Ikhlas),” kata Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi.

Hal senada dikemukakan Kasatreskrim Polres Bontang Iptu Asriadi yang mengimbau pihak ahli waris untuk membuka kembali jalan menuju masjid. “Jadi warga yang akan melaksanakan ibadah dapat melaksanakannya dengan tenang,” kata Asriadi, dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Bontang mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pengelolaan Masjid Al-Ikhlas diserahkan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang. Proses eksekusi diwarnai pembongkaran spanduk penolakan eksekusi yang dipasang ahli waris.

Selepas pelaksanaan eksekusi, Kabag Ops Kompol Ahmad Abdulah meminta semua pihak agar menahan diri, sekaligus mengapresiasi langkah kuasa hukum ahli waris yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (bms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.