spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Tahun 2021 Kejari Samarinda Setor Rp 4 Miliar ke Kas Negara

SAMARINDA- Sepanjang Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Samarinda telah menyetorkan Rp 4.012.781.500 ke kas negara. Pendapatan tersebut didapat dari berbagai penerimaan, mulai dari sewa gedung, tanah dan bangunan, ongkos perkara, hasil rampasan, denda perkara korupsi, hingga denda pelanggaran lalu lintas.

Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko, saat menggelar coffee break bersama wartawan, Selasa (28/12/2021). “Diantaranya rekapitulasi kinerja bidang pembinaan dengan 10 kasus yang telah diputuskan,” jelas Heru.

Diantaranya, lanjut dia, pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya sebanyak Rp 15.228.325, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan sebanyak Rp 2.412.035. Selain itu, pendapatan dari ongkos perkara senilai Rp 10.541.500. Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputuskan/ditetapkan sebanyak Rp 1.164.510.000.

Pendapatan lainnya adalah, denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp 305.621.000, pendapatan denda tindak pidana lainnya senilai Rp 2.046.400.000, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan di pengadilan sebanyak Rp 36.735.640.

Termasuk pula, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 163.881.000, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 150.000.000, serta pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 117.452.000.

“Jumlah pendapatan yang disetor negara sebesar Rp 4.012.781.500,” tegas Kajari. Dipaparkan pula, perkara pidana yang telah ditangani Seksi Pidana Umum (Pidum) sejak Januari hingga Desember 2021. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 733, penerimaan tahap I sebanyak 728, Tahap II sebanyak 796, upaya hukum pada sebanyak 30, dan eksekusi 934 perkara.

Tak hanya itu, Kejari Samarinda juga menyelamatkan beberapa aset dari hasil kerja sama sejumlah instansi, yakni surat kuasa non ligitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda.

Secara rinci, keuangan BPJS Kesehatan yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 13.891.704, BPJS Ketenagakerjaan dipulihkan sebesar Rp 1.984.648.729, dan keuangan Pemkot Samarinda yang dipulihkan sebesar Rp 1.163.516.931. Termasuk pula keuangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan sebesar Rp 195.830.842, atau total senilai Rp 3.357.888.206.

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyebutkan sepanjang tahun 2021, Bagian Intelijen telah melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di 4 sekolah.

“Kami juga telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkot Samarinda pada 3 Agustus 2021,” sambungnya. Termasuk pula sosialisasi bertema Tugas Pokok Fungsi Serta Wewenang Kejaksaan di Universitas Mulawarman pada 6 Agustus 2021.

Acara ikut dihadiri, Kepala Seksi Pembinaan, Tri Nurhadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hafidi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Johannes Harysuandy Siregar, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Sodarto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ryan Permana, dan Kepala Seksi Intelijen Mohammad Mahdy. (vic/eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti