spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekwan Tetapkan Paripurna PAW Anggota PKS 27 Juni Mendatang

TANJUNG REDEB – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil III telah menemui titik terang. Diketahui, 27 Juni mendatang paripurna akan dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman mengatakan, seluruh syarat yang dibutuhkan untuk menggelar paripurna tersebut telah lengkap. Terlebih, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim telah diterima pihaknya.

“Seluruh mekanisme sudah kami kerjakan. Maka dari itu, 27 Juni nanti kami laksanakan paripurna sumpah janji anggota DPRD Berau yang baru,” ungkapnya, Jumat (16/6/2023).

Dirinya menerangkan, pelaksanaan PAW dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

“Lalu keputusan Mendagri nomor 061-8087 tahun 2013 tentang penetapan nama dan kode sop di lingkungan kementerian dalam negeri,” jelasnya.

Sebagai informasi, Jasmine Hambali akan digantikan oleh Ismail Mustamim yang merupakan suara ke-2 terbanyak dari PKS Dapil III. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.