spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekretaris Kabupaten Berau: PPPK Harus Diberdayakan Seperti ASN

BERAU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya pemberdayaan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik. Ia menilai kedudukan PPPK setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, dan layak diberlakukan layaknya ASN.

“Terkait dengan pengembangan kompetensi, Alhamdulillah kita sudah melantik sebanyak 1.462 PPPK baru. Jangan sampai bapak ibu semua menganggap mereka seperti PTT sebelumnya. Kedudukan mereka sama dengan kita, sama-sama ASN, jadi mohon diberdayakan,” ujar Said.

Dikatakannya, meski sebagian besar PPPK berasal dari PTT, namun para PPPK juga tetap bisa diberikan kepercayaan untuk menangani tugas-tugas penting, seperti pengelolaan keuangan dan posisi struktural lainnya, selama dinilai mampu.

“PPPK juga bisa diberikan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, bukan hanya PNS saja, sepanjang mereka kita anggap mampu,” jelasnya.

Said juga mengungkapkan bahwa ke depan, kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Berau akan semakin terpenuhi. Awal Mei mendatang, Pemkab Berau akan kembali menggelar seleksi PPPK tahap kedua untuk merekrut sekitar 1.000 orang tambahan.

“Setelah ini kita juga akan mengangkat sebanyak 399 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus,” sebutnya.

Ia optimistis, setelah proses rekrutmen ini, keluhan mengenai kekurangan pegawai di setiap dinas bisa diatasi. Menurutnya, selama ini banyak dinas yang sebenarnya memiliki cukup pegawai, namun kurang memaksimalkan pemberdayaannya.

“Padahal, kami melihat jumlah pegawainya cukup, tetapi mereka tidak diberdayakan. Hanya orang-orang tertentu yang mendapat perhatian, sehingga pegawai lain menjadi malas bekerja karena merasa hanya pihak tertentu saja yang dipercaya oleh atasan.” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img