spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Kukar Pimpin Vidcon, Pantau Kondisi Paska PSU Berlangsung

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terus memantau kondisi wilayah paska pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif. Dengan menggelar Video Conference, mendengarkan paparan dari masing-masing kecamatan di Kukar.

“Inisiatif kami dari pemerintah kabupaten dan forkopimda untuk memastikan proses yang terjadi di lapangan berjalan sebagaimana mestinya, termasuk melihat dinamika yang ada,” ujar Sunggono, Sabtu (19/4/2025).

Bahkan koordinasi serupa sudah dilakukan selama 2 hari terakhir, pihaknya intens memantau langsung kondisi di lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan gangguan yang berarti.

“Alhamdulillah, berdasarkan laporan dari para camat dan forkopimcam, PSU berjalan dengan baik. Tidak ada masalah krusial yang sampai mengganggu jalannya pemungutan suara,” ungkapnya.

Menariknya, kondisi cuaca yang sempat diperkirakan hujan serta pergeseran lokasi TPS akibat faktor alam, justru tidak menyurutkan antusiasme masyarakat. Bahkan meningkatkan partisipasi pemilih.

“Dari laporan sementara camat, partisipasi berada di angka 60 persen,” jelasnya.

Ia juga memaklumi beragam alasan yang membuat sebagian warga tak sempat datang ke TPS. Mulai dari pelajar dan mahasiswa yang sudah kembali ke tempat studi, hingga pekerja yang tetap masuk kerja karena mendapat upah lembur. Libur panjang pun menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian warga memilih bepergian.

“Namun secara keseluruhan, partisipasi pemilih masih tergolong tinggi. Ini patut kita syukuri,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img