spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekda PPU Tanggapi Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Tohar: Kami Terus Lakukan Evaluasi

PENAJAM PASER UTARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, memberikan tanggapan mengenai dua pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu dan Pilkada 2024. Menurut Tohar, pelanggaran ini terjadi baik pada Pemilu maupun Pilkada, dengan masing-masing satu kasus di setiap ajang pemilihan.

“Ya, kita di pemilu pilkada ada satu, di pemilu ada satu. Jadi ada dua sebetulnya. Upaya kita itu hanya melaksanakan tanggung jawab moral,” tambahnya, Senin (24/2/2025).

Sebagai lembaga eksekutif, pihaknya terus berkomitmen untuk mengingatkan dan menyampaikan pesan moral kepada seluruh ASN terkait kewajiban mereka untuk tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU untuk memastikan bahwa netralitas ASN tetap terjaga.

“Bahkan kami internal pemerintah, pemerintah kabupaten, langsung dengan narasumber dari BKN, kita hadirkan,” jelasnya.

Menurutnya pihaknya tidak kurang-kurang menyampaikan persoalan bagaimana ASN harus netral. Tetapi, ternyata faktanya tetap ada.

“Saya berkesimpulan, yang bersangkutan nekat. Dan ingin menggiring dirinya kepada situasi dan kondisi yang dia kehendaki. Itu kesimpulan saya,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah bosan untuk memberikan sosialisasi terkait netralitas ASN. Hal ini menurutnya merupakan tanggung jawab dan tugas juga fungsi secara moral untuk terus disosialisasikan kepada seluruh ASN.

“Tetap, kita tidak akan bosan-bosan, manakala yang kita dihadapkan pada situasi dan kondisi yang sama ketika menyelenggarakan pemilu, itu tanggung jawab kita, tugas kita, fungsi kita untuk menyampaikan pesan moral itu kepada ASN,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img