PENAJAM- Seorang kurir sabu-sabu diringkus Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Pelabuhan Speed Boat Penajam. Dari tangan tersangka AZ (30), polisi menyita 210,57 gram sabu dikemas menyerupai makanan ringan.
Wakil Kepala Polres PPU Kompol Nur Kholis didampingi Kepala Satresnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar semenjak Polres PPU berdiri. Dijelaskan, sabu seberat 210,57 gram itu dibagi dalam 5 paket dan 3 kemasan.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, langsung kami dalami. Kemudian kami mendapati seseorang yang mencurigakan di atas sepeda motor,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022).
Saat diperiksa, warga Jalan Kapo RT 06 Gunung Steleng, Penajam itu mengakui selain berprofesi sebagai sopir, dia juga menyambi sebagai kurir narkoba.
“Dari pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kalinya dia melakukan tindakan ini (jadi kurir). Tersangka dibayar sekali pengantaran satu juta rupiah,” jelas Kompol Kholis.
Kepada polisi yang memeriksanya, AZ berdalih mendapat narkotika golongan 1 itu dari Balikpapan, kemudian akan diantarkan ke wilayah Kecamatan Babulu. Dikatakan pula, perintah pengambilan dan pengiriman sabu melalui handphone dari nomor tak dikenal.
“Sementara ini kita tahu kalau tersangka ini adalah kurir. Tapi kita akan terus kembangkan lagi ini, dan penyidikan akan kami lanjutkan. Karena kurir, otomatis ada yang menerima barang (sabu),” pungkasnya.
Selain barang bukti sabu, diamankan pula 2 unit handphone merek Oppo dan Samsung serta motor Honda KT 3526 VJ. AZ disangka telah melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 kemudian UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (sbk)