spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebut RTRW Jadi Kendala dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan

TANJUNG REDEB – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akurat dan realisasi cepat sangat dibutuhkan di Kabupaten Berau, terutama untuk mengatasi hambatan dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan di wilayah kampung.

Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menekankan pentingnya pembaruan RTRW untuk mendukung perkembangan daerah.

Dalam pernyataannya, Rudi mengungkapkan bahwa banyak proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan akses jalan, terhambat karena status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Sehingga perlu diperbaharui atau minimal titik mana saja yang akan dibangunkan jalan dalam status KBK jauh-jauh hari sudah diuruskan izinnya ke kementerian kehutanan RI.

“Kondisi ini mengakibatkan banyak kampung di Berau sulit dijangkau, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa RTRW yang akurat akan membantu merencanakan penggunaan lahan secara lebih efektif, sehingga setiap kawasan dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Penting untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RTRW agar semua aspirasi dan kebutuhan daerah dapat tercakup.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meminta agar Pemkab Berau segera menyusun dan merevisi RTRW dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan OPD-OPD terkait lainnya.

“Revisi RTRW harus dilakukan dengan cepat dan transparan, agar proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan yang berarti,” tegasnya.

Guna mendukung upaya ini dan mengawasi proses pembuatan RTRW agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat DPRD menurut Rudi tentu akan selalu support.

“Kami berharap dengan adanya RTRW yang tepat, pembangunan infrastruktur, termasuk jalan di wilayah kampung, dapat terealisasi dengan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan Kabupaten Berau dapat mengalami percepatan pembangunan yang berdampak positif bagi seluruh masyarakat. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img