TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi mengimbau masyarakat dan elite politik untuk tetap tenang terkait isu kenaikan tarif layanan di RSUD dr. Abdul Rivai sebesar 300 persen.
Ia menekankan bahwa kenaikan tarif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan disahkan dengan persetujuan Bupati serta Ketua DPRD Berau.
“Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari Perda yang sudah ditandatangani oleh Bupati dan Ketua Dewan saat disahkan. Seharusnya semua pihak sudah memahami ketentuan ini,” jelas Sumadi.
Ia juga mengomentari jika ada anggota DPRD dari periode sebelumnya yang merasa belum mengetahui perihal kenaikan tarif ini. Sumadi menduga hal ini mungkin disebabkan oleh kesibukan atau tugas di luar daerah saat pembahasan berlangsung.
“Kalau ada yang belum mengetahui, dokumennya bisa dibuka kembali. Kita bisa lihat siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan, yakni Bupati dan Ketua Dewan,” tambahnya.
Sumadi, yang merupakan politikus PKS, juga telah melakukan koordinasi dengan Direktur RSUD dr. Abdul Rivai untuk memastikan detail kenaikan tarif. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk pasien VIP, yang umumnya ditujukan bagi kalangan menengah ke atas.
“Kenaikan ini hanya untuk layanan VIP, bukan untuk seluruh pasien,” ujarnya. “Informasinya, kenaikan tersebut untuk mendukung pembiayaan rumah sakit yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” lanjut Sumadi.
Ia mengajak masyarakat dan elite politik di Berau untuk tidak saling menyalahkan dalam menanggapi isu ini dan menyarankan agar dokumen terkait Perda tersebut dibuka agar semua pihak dapat melihat rincian kenaikan yang berlaku.
“Dokumennya bisa dibuka dan dipelajari, sehingga kita semua tahu berapa persentase kenaikannya. Perda ini tidak dibuat oleh satu pihak saja,” tutup Sumadi. (adv/dez)