spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebut Bandara Kalimarau Jadi Penggerak Sektor Pariwisata

TANJUNG REDEB – Dukungan transportasi udara terhadap pengembangan banyak sektor di Berau sangat nyata. Salah satunya sektor pariwisata.

Dengan adanya transportasi udara Bandara Kalimarau meningkatkan jumlah wisatawan yang masuk. Belum lagi tambah dengan bandara pendukung di Pulau Maratua. Saat ini Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau akan melakukan pengembangan pembangunan landasan pacu.

Hal tersebut mendapat respons positif dari Anggota DPRD Berau, Saga. Dirinya menyampaikan pembangunan itu nantinya dapat memberikan ruang yang lebih lebih luas lagi bagi maskapai masuk ke Berau dengan maksud pengembangan pariwisata sebagai salah satu daerah penyangga Ibukota Nusantara (IKN).

“Termasuk bandara kalimarau yang ada saat ini sudah memberikan multi efek terhadap pembangunan daerah, perlu juga diketahui, Bandara kalimarau ini ada ratusan miliar sekitar 400 miliar dari APBD yang dikucurkan untuk pembangunan bandara baru tersebut,” ungkapnya.

Politisi PPP ini menyampaikan bahwa ketika jumlah penumpang masih dapat di tampung. Maka, wacana tersebut masih kurang tepat untuk dapat direalisasikan di Kabupaten Berau.

Karena menurut Saga perlu disesuaikan dengan keadaan di lapangan, menurutnya apabila penumpang telah bertambah maka wacana tersebut sangat tepat apalagi Berau adalah penyangga IKN.

“Jika tingkat penumpang memang tinggi, maka langkah penambahan landasan pacu begitu tepat,” jelasnya.

Sebaliknya apabila tingkat penumpang yang datang dan pergi ke Berau masih relatif stabil bahkan rendah, maka ia menyarankan agar rencana yang diambil lebih baik diarahkan ke sektor pembangunan atau kebutuhan yang lain di daerah.

“Memang Berau akan dikunjungi banyak wisatawan, namun jika memang tidak relevan lebih baik dialihkan untuk pengembangan sektor-sektor yang lain di Kabupaten Berau,” tandasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.