spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SDN 018 Tenggarong Kini Jadi Sekolah Percontohan Ramah Anak dan Inklusif

TENGGARONG – SDN 018 Tenggarong terus menunjukkan komitmennya, sebagai sekolah percontohan ramah anak yang mendukung inklusivitas dan pemerataan pendidikan. Sekolah ini menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sebagai bagian dari penerapan pendidikan tanpa diskriminasi.

Kepala SDN 018 Tenggarong, Saida Hafina, mengatakan bahwa konsep sekolah ramah anak ini diwujudkan dengan memberikan pendampingan bakat dan minat setiap siswa. ABK sendiri mendapatkan bimbingan langsung dari guru khusus yang telah disiapkan dengan baik.

“Sejak tahun 2022, kami telah menerapkan program sekolah ramah anak. Tenaga pendidik yang kami libatkan adalah lulusan sarjana yang memiliki keahlian khusus dalam mendampingi anak berkebutuhan khusus,” ujarnya.

Selain itu, Saida menjelaskan bahwa sekolah juga memperhatikan fasilitas pendukung, seperti toilet, ruang kelas, dan tempat membaca. Ini dilakukan agar bermutu dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

“Kami terus memastikan fasilitas sekolah dapat mendukung terciptanya suasana ramah anak, baik dari aspek kenyamanan maupun kualitasnya,” lanjutnya.

SDN 018 pun diketahui aktif melaksanakan program anti-diskriminasi dan anti-bullying. Salah satu langkah penting yang diterapkan, dengan melakukan pertemuan rutin bulanan dengan wali murid. Tujuannya, untuk memahami karakter dan perkembangan anak, serta memberikan solusi bersama jika ada kendala.

“Pertemuan ini menjadi wadah bagi kami dan wali murid untuk berdiskusi mengenai kebutuhan dan perkembangan anak, sehingga terjalin sinergi yang baik,” jelasnya.

Kedepan, Saida pun berharap SDN 018 Tenggarong dapat menjadi teladan di bidang lain, baik akademik maupun non-akademik. Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas siswa.

“Potensi siswa di SDN 018 sangat luar biasa. Peran kami adalah mendampingi mereka menemukan solusi terbaik dalam menghadapi tantangan, sekaligus membimbing mereka mencapai prestasi,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.