spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satresnarkoba Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Sabu di Lok Bahu, Sita Sabu Seberat 0,72 Gram

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial AF (22) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jl. Moh. Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Kami menerima laporan dari seorang saksi yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkoba melalui jalur travel. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AF beserta barang bukti,” ujarnya saat di konfirmasi pada hari Rabu (19/3/2025)

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 unit handphone lipat warna pink, 1 kotak handphone berwarna kuning, 1 gumpalan lakban, serta 1 unit handphone Itel warna biru.

“Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya,” tambahnya

Saat ini, tersangka AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan serangkaian langkah, termasuk membuat laporan polisi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta menggelar perkara.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo Polresta Samarinda mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan Kota Samarinda yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Pewarta : Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img