BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (13/4/2025). Mereka adalah Fi (25), RA (22), MA (24), dan SU (46), yang seluruhnya berdomisili di Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu di Jalan Cumi-Cumi, RT 01, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang mencurigakan, berinisial FI. Ia sempat menjatuhkan uang pecahan Rp 1.000 yang ternyata berisi satu poket sabu.
“Kami amankan tersangka, dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari teman sekamarnya,” ucapnya.
Sampai polisi melakukan penyelidikan rumah FI, polisi langsung menemukan seorang perempuan berinisial RA, dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu poket sabu lagi, beserta barang bukti lainnya yang berupa satu unit handphone merek Oppo.
“Jadi kami menyita dua poket sabu, dengan berat 0,93 gram,” ungkapnya.
Tak hanya sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari Fi dan RA, mereka mengaku barang tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial MA, salah satu warga Tanjung Laut.
MA diamankan di Jalan Samratulangi, RT.15, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, sekitar pukul 19.20 Wita. Saat digeledah, telah ditemukan satu poket sabu di kantong celananya, beserta dengan uang tunai Rp 600 ribu, dan juga handphone merek Vivo.
“Pas penggeledahan badan, kami temukan satu poket sabu seberat 0,27 gram,” paparnya.
Polisi tetap melakukan pengembangan lebih lanjut ke MA, di mana MA mengakui telah mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berinisial SU, yang beralamat di Jalan Pelabuhan I, RT.31, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, kami langsung mengamankan SU dan menggeledahnya. Ditemukan dua poket sabu, seberat 0,75 gram.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip, satu baju, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan handphone merek Oppo.
“Jadi, dari keempat tersangka ini kami langsung bawa ke Polres Bontang. Bahkan Su adalah sebagai pemasoknya,” bebernya.
Kini, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R