TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sosialisasi digelar di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), Kamis (17/11/2022).
Peserta sosialisasi merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dari Kelurahan Baru, Timbau, Melayu, Mangkurawang, Loa Ipuh. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi menyebutkan, tiap ketua RT memiliki peran dalam membantu penegakan trantibum serta ketertiban sosial di lingkungannya. Dengan bantuan informasi dari ketua RT, diharapkan penegakan pelanggaran trantibum bisa segera ditangani.
“Sebagai kepanjangan tangan Satpol PP dalam hal pelaksanaan penegakan trantibum (Perda 5 tahun 2013),” ungkap Rasidi.
Ini juga merupakan langkah awal menjalin jaringan komunikasi dengan seluruh ketua RT. Tak hanya itu, Rasidi memastikan sosialisasi akan terus dijalankan dengan menyasar kelurahan di sekitar Tenggarong. Termasuk sosialisasi aplikasi laporan 24 jam yang dimiliki oleh Satpol PP. “Ini (sosialisasi) akan terus berkelanjutan,” tutup Rasidi. (adv/afi)