spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Samarinda Klarifikasi Video Viral Penertiban Pedagang Buah di Jalan Pelita

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menunjukkan petugas Satpol PP menyita barang dagangan pedagang buah di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan penertiban tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil karena pedagang tersebut berulang kali melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berlaku.

“Penertiban ini bukan yang pertama kali kami lakukan di Jalan Pelita. Kami sudah berulang kali menertibkan pedagang di sana, bahkan dalam penertiban gabungan bersama TNI dan Polri. Namun, tidak ada efek jera dari pedagang tersebut,” ujar Anis Siswanti kepada Mediakaltim.com.

Foto saat melakukan penertiban di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Rabu (8/1/2025). (Humas Satpol Pp)

Anis memahami reaksi negatif dari netizen yang melihat video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mengetahui proses penertiban yang sebenarnya.

“Masyarakat hanya melihat saat kami mengambil barang dagangan, tanpa mengetahui bahwa kami sudah berulang kali melakukan penertiban dan memberikan peringatan,” jelasnya.

Menurut Anis Siswanti, barang dagangan yang disita dapat diambil kembali oleh pedagang di kantor Satpol PP melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami memiliki bidang perundangan dan PPNS yang akan menjelaskan prosesnya kepada pedagang,” katanya.

Anis Siswanti juga menanggapi tudingan negatif dari netizen yang menyebut petugas Satpol PP sebagai “maling” atau “pencuri”.

Ia mengatakan hal tersebut biasa terjadi dan ia memberikan semangat kepada anggotanya untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan SOP.

“Saya bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan anggota saya selama sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Penertiban yang dilakukan pada hari itu tidak hanya menyasar pedagang buah di Jalan Pelita, tetapi juga pedagang di beberapa lokasi lain seperti Sungai Dama, Kalimudin, Jalan Kemakmuran, dan Jalan Lambung Mangkurat.

Anis Siswanti menjelaskan tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Satpol PP memiliki wibawa dalam menegakkan peraturan. Kami berharap, dengan tindakan ini, pedagang tidak lagi melanggar aturan,” ujarnya.

Anis pun mengakui, sebelum penyitaan barang dagangan, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang. Namun, karena tidak ada perubahan, tindakan tegas pun diambil.

“Kami pernah menertibkan pedagang ini pada 8 Januari lalu, tetapi mereka tetap melanggar aturan,” ungkapnya.

Dalam penertiban tersebut, sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dan pedagang.
Anis mengapresiasi kesabaran anggotanya dalam menghadapi situasi tersebut dan menekankan pentingnya menghindari kekerasan dalam penertiban.

“Kami akan terus bergerak untuk menegakkan Perda dan Perkada. Kami berharap masyarakat memahami bahwa tindakan kami ini demi ketertiban dan keindahan kota Samarinda,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img