SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda akan gencarkan razia miras sepanjang bulan suci Ramadan. Ini menyusul banyaknya warung kelontong di Samarinda yang ditengarai masih menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Kabid Ops dan Penyidik Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna meminimalisir peredaran miras di Kota Tepian selama bulan puasa. Sehingga selama bulan Ramadan, masyarakat dapat fokus untuk beribadah.
Bahkan, pihaknya kini juga sudah mulai melakukan penyisiran ke sejumlah warung kelontong yang disinyalir menjual minuman keras secara ilegal.
“Ada beberapa warung yang kita geledah dan kita sita, serta distributornya juga telah kita datangi dan kami periksa perizinan dan lain sebagainya,” ucap Beny, Kamis (16/3/2023).
Razia tersebut disebutkannya perlu dilakukan, sebab warung kelontong tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras. Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada para distributor agar tidak melakukan pendistribusian minuman keras.
“Yang boleh menjual miras ini secara resmi kan Tempat Hiburan Malam (THM), hotel berbintang, serta restauran. Dan ini tergantung kelas-kelasnya juga ada A,B, dan C,” pungkasnya. (vic)